dc.description.abstract | Salah satu yang menjadi kontroversi dalam pendidikan Islam adalah penerapan metode humor dalam mengajar. Meskipun banyak dosen, ustaz, guru, mubaligh dan kyai yang memanfaatkan metode humor dalam proses mengajar siswa, namun tidak sedikit pula yang justru bersikap sebaliknya. Kalangan ini menganggap bahwa tertawa sebagai buah dari humor akan mengeraskan dan membutakan hati nurani. Hidup, menurut mereka harus dijalani dengan penuh kesungguhan dan keseriusan karena sesungguhnya dunia adalah penjara bagi kaum muslim (al-dunya sijnu al-muslim). Bersenda-gurau, bercanda dan humor di sela-sela mengajar adalah sia-sia dan mengurangi kewibawaan guru di depan siswa. Lebih serius lagi, mereka menganggap humor apalagi sampai membuat orang tertawa terbahak-bahak adalah perbuatan syetan. Penelitian ini, berusaha menjawab apakah humor sebagai metode mengajar diperbolehkan oleh syara’ Islam atau justru dilarang. Adapun perspektif kajian yang digunakan adalah perspektif hadits Nabi shalla Allahu ‘alaihi wa sallam.
Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka dengan cara menelusuri berbagai sumber referensi secara kritis untuk mendapatkan data yang utuh dan dapat dipercayai. Sumber referensi primer penelitian ini adalah kitab-kitab hadits yang terkumpul dalam Kutubu at-Tis’ah (Kitab 9 imam), yaitu kitab Sahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Daud, Sunan Tirmidzi, Sunan Nasa'I, Sunan Ibnu Majah, Musnad Ahmad, Muwatha' Malik, dan Sunan Darimi. Metode analisis data yang digunakan adalah content analysis (analisis isi).
Penelitian ini menyimpulkan bahwa mendesain suatu proses belajar yang menggembirakan adalah sangat penting, karena belajar yang menggembirakan merupakan kunci utama bagi individu untuk dapat memaksimalkan hasil yang bisa dicapai dalam proses belajar. Salah satu metode yang bisa digunakan adalah metode humor.Humor adalah cara melahirkan suatu pikiran, baik dengan kata-kata (verbal) atau dengan jalan lain yang melukiskan suatu ajakan yang menimbulkan simpati dan hiburan.Humor dapat tercipta melalui berbagai media, antara lain: berupa gerakan tubuh, misalnya pantomim, berupa gambar seperti karikatur dan komik, serta berupa permainan kata-kata seperti tertuang dalam tulisan humor di buku, majalah, tabloid, maupun sendau gurau di sela-sela percakapan sehari-hari. Penggunaan metode humor untuk mempermudah pemahaman siswa serta menyegarkan suasana belajar memiliki legitimasi normatif yang kuat karena adanya hadits maqbul yang berbicara tentang perintah untuk menggembirakan dalam mengajar serta adanya hadits-hadits tentang humor Nabi yang juga bisa dijadikan hujjah. Diperbolehkannya humor ini sesuai dengan fitrah manusia yang membutuhkan refresing untuk meringankan beban dan kerasnya hidup yang harus dihadapinya dalam kehidupan setiap hari. Meski demikian, ada rambu-rambu yang mengatur humor seperti apa yang dibenarkan oleh syara’, yaitu: Pertama, humor tidak mengandung kebohongan dan mengada-ada sebagai alat untuk menjadikan orang lain tertawa. Kedua, humor tidak mengandung penghinaan, meremehkan atau merendahkan orang lain. Ketiga, humor atau canda tidak menimbulkan kekagetan atau ketakutan orang lain. Keempat, dilarang bercanda untuk urusan yang serius, dan tidak tertawa dalam urusan yang seharusnya menangis. Kelima, hendaklah gurauan itu dalam batas-batas kewajaran, bisa diterima akal sehat dan cocok dengan tata kehidupan masyarakat yang positif.
Kata Kunci: Humor, Metode Pendidikan, Hadits | en_US |