IKTIKAD TIDAK BAIK DALAM PENDAFTARAN DAN MODEL PENEGAKAN HUKUM MEREK DI INDONESIA
Abstract
Merek berfungsi bukan hanya identitas tapi merek juga secara ekonomi memiliki nilai sehingga banyak
upaya pendaftaran merek dengan iktikad tidak baik. Tujuan dari penelitian ini untuk menemukan konsepsi
itikad tidak baik dalam pendaftaran serta mengetahui penegakan hukumnya di Indonesia. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) pendekatan konseptual (conceptual approach) serta pendekatan kasus (cases approach). Hasil
penelitian ditemukan: pertama, konsep itikad tidak baik telah diatur sejak Undang-Undang Merek Nomor
19 Tahun 1992, Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 dan Undang-undang Nomor 20 tahun
2016. Dijelaskan konsep itikad tidak baik adalah Pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan
mereknya secara tidak layak dan tidak jujur untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi
kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan
konsumen. Kedua, penegakan hukum atas pendaftaran merek dengan iktikad tidak baik dilakukan dengan
(a) penolakan merek sejak proses pendaftaran; (b) penghapusan merek oleh pemilik merek, pemerintah
(menteri) atau pihak ketiga; (c) pembatalan merek dengan cara gugatan ke Pengadilan Niaga