PELAKSANAAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI DI KABUPATEN KULON PROGO
Abstract
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di dunia, khususnya dikawasan Asia. Sebagai Negara berkembang, Indonesia secara massif dan merata sudah melakukan pembangunan infrastruktur secara terstruktur di seluruh pelosok tanah air selama beberapa tahun terakhir. Salah satu Kabupaten di Indonesia yang sedang giat–giatnya melaksanakan pembangunan infrastruktur yaitu Kabupaten Kulon Progo.Pembangunan infrastruktur ini berupa jalan raya, perumahan, bandara, jembatan, gedung perkantoran, saluran air, dan lainnya. Untuk melaksanakan pembangunan tersebut diperlukan suatu jasa yang bergerak dibidang kontruksi. Jasa konstruksi adalah salah satu sektor yang memegang peran penting dalam proses pembangunan di Kabupaten Kulon Progo.
Dari uraian diatas maka peneliti mengambil judul skripsi yaitu pelaksanaan izin usaha jasa konstruksi di Kabupaten Kulon Progo, dengan tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pelkasanaan perizinan terhadap izin usaha jasa konstruksi di Kabupaten Kulon Progo. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang berfokus pada pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dilihat dari aspek pelaksanaan izin usaha jasa konstruksi dari internal aparatur pemerintah cukup berjalan dengan optimal dan lancar, tetapi walaupun masih terdapat kekurangan. Kekurangan itu muncul dari komunikasi yang dijalin dari para dinas terkait, atau bisa timbul dari pihak pemohon izin yaitu pelaku usaha jasa konstruksi. Beberapa faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan izin usaha jasa konstruksi di Kabupaten Kulon Progo yaitu; terhambatnya atau susahnya komunikasi antar lembaga kedinasan, susahnya pihak dinas terkait untuk mengadakan sosialisasi, dan dalam penegakan hukum seringkali mengalami kesusahan pula.