UTANG DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK (STUDI KASUS PERJANJIAN KONSULTAN PT. GARUDA DAN PT. MAGNUS)
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui mengenai keberadaan utang yang terjadi dalam perjanjian timbal balik antara PT. Garuda dan PT. Magnus, serta mengenai pengakhiran perjanjian secara sepihak yang mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata apakah dapat menggugurkan kewajiban pembayaran utang. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian normatif yaitu dengan meneliti bahan pustaka yang berkaitan dengan perjanjian, utang, perbuatan melawan hukum, dan pengakhiran perjanjian yang mengesampingkan pasal 1266 KUHPerdata. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan hukum perjanjian dan pengakhiran perjanjian, serta menggunakan pendekatan kasus yang berkaitan dengan isi hukum perjanjian dan pengakhiran perjanjian yaitu kasus antara PT. Garuda Indonesia dengan PT. Magnus Indonesia. Pengumpulan data dilakukan dengan cara library research yaitu menggunakan bahan hukum yang mengkaji kasus hukum perjanjian dan pengakhiran perjanjian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perjanjian timbal balik harus ada persetujuan dari masing-masing pihak. Dalam kasus ini utang PT. Garuda terhadap PT. Magnus merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, karena PT. Magnus sudah mengusahakan pemenuhan kewajibannya secara maksimal. Kemudian pengakhiran perjanjian secara sepihak yang mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata termasuk Perbuatan Melawan Hukum, jadi tidak dapat menggugurkan kewajiban pembayaran, karena dalam Perbuatan Melawan Hukum ada istilah ganti rugi