dc.contributor.advisor | QODIR, ZULY | |
dc.contributor.author | ARIANI, FARADHILA | |
dc.date.accessioned | 2016-09-23T01:22:51Z | |
dc.date.available | 2016-09-23T01:22:51Z | |
dc.date.issued | 2016 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/2606 | |
dc.description | Kegiatan mendaki gunung tak lagi dianggap sebagai aktivitas yang membuangbuang
waktu. Menjelajah alam bebas sekarang bukan hanya menjadi monopoli organisasi
atau kelompok pecinta alam saja. Banyak sudah kematian di gunung yang menimpa para
pendakinya. bisa kita lihat, tingkat kematian tersebut banyak terjadi dan menimpa para
pendaki pemula. Mengapa? banyaknya yang tewas di gunung yang menimpa pendaki
pemula kebanyakan akibat tindakan sembrono dan tidak memiliki ilmu yang cukup.
Tindakan yang tidak bertanggung jawab yang dapat menimbulkan kerusakan pada
kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam ataupun tindakan yang melanggar
ketentuan tentang perlindungan tumbuhan dan satwa yang dilindungi, diancam dengan
pidana yang berat berupa pidana badan dan denda. Pidana yang tercantum di Undangundang
nomor 5 Tahun 1990 Bab XII tentangkawasan pelestarian. Dalam Undangundang
nomor 5 Tahun 1990 tentang Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya, menjelaskan bahwa Bangsa Indonesia dianugerahi Tuhan Yang Maha
Esa kekayaan berupa sumber daya alam yang berlimpah, baik di darat, di perairan
maupun di udara yang merupakan modal dasar pembangunan nasional di segala bidang.
Modal dasar sumber daya alam tersebut harus dilindungi, dipelihara, dilestarikan, dan
dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya
dan mutu kehidupan manusia pada umumnya menurut cara yang menjamin keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan, baik antara manusia dengan Tuhan penciptanya, antara
manusia dengan masyarakat maupun antara manusia dengan ekosistemnya.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana peran Balai Besar Taman
Nasional Bromo Tengger Semeru sebagai pengelola kawasan Konservasi Gunung
semeru dalam upaya menjaga kelestarian dan ekosistem gunung semeru terkait kawasan
pariwisata pendakian gunung tertinggi di Jawa Timur. Lokasi Penelitian di Kantor Resort
Ranupani sebagai kantor yang mengelola sistem administrasi perizinan memasuki
kawasan konservasi dan pendakian. Karena sejauh ini dari tahun 2012-2015 ini banyak
terjadi kasus kecelakaan di gunung yang di akibatkan oleh kelalaian ataupun kurangnya
pengawasan pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru sebagai
pengelola kawasan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif, dengan teknik
pengumpulan data wawancara, observasi dan dengan melakukan wawancara dan
dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori manajemen
controling dan teori analisa SWOT proses Monitoring suatu lembaga yang tidak sesuai di
lapangan sehingga berdampakkan masalah seperti human error, kerusakan hutan dan
orang hilang ataupun meninggal dunia.
Hasil dari penelitiaan ini menyimpulkan bahwa pearan Balai Besar Taman
Nasional Bromo Tengger Semeru belum sesuai dengan undang undang no 05 Tahun
1990 tentang kawasan pelestarian alam. Karena Gunung semeru sebagai salah satu
kawasan konservasi yang termasuk dalam Taman Nasional. dengan penerapan peraturan
yang sudah ditetapkan dengan ketat namun proses Monitoring perizinan yang masih
kurang sehingga kasus kerusakan kawasan hutan gunung semeru maupun kasus
kecelakaan pendakian tindak kunjung berkurang. Tidak adanya sanksi tegas yang di
berlakukan bagi pelanggar peraturan kebijakan Balai Besar Taman Nasional Bromo
Tengger Semeru sehingga pendakian ilegal dan perusakan hutan makin sering terjadi di
akhir tahun 2015 ini. | en_US |
dc.description.abstract | Kegiatan mendaki gunung tak lagi dianggap sebagai aktivitas yang membuangbuang
waktu. Menjelajah alam bebas sekarang bukan hanya menjadi monopoli organisasi
atau kelompok pecinta alam saja. Banyak sudah kematian di gunung yang menimpa para
pendakinya. bisa kita lihat, tingkat kematian tersebut banyak terjadi dan menimpa para
pendaki pemula. Mengapa? banyaknya yang tewas di gunung yang menimpa pendaki
pemula kebanyakan akibat tindakan sembrono dan tidak memiliki ilmu yang cukup.
Tindakan yang tidak bertanggung jawab yang dapat menimbulkan kerusakan pada
kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam ataupun tindakan yang melanggar
ketentuan tentang perlindungan tumbuhan dan satwa yang dilindungi, diancam dengan
pidana yang berat berupa pidana badan dan denda. Pidana yang tercantum di Undangundang
nomor 5 Tahun 1990 Bab XII tentangkawasan pelestarian. Dalam Undangundang
nomor 5 Tahun 1990 tentang Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya, menjelaskan bahwa Bangsa Indonesia dianugerahi Tuhan Yang Maha
Esa kekayaan berupa sumber daya alam yang berlimpah, baik di darat, di perairan
maupun di udara yang merupakan modal dasar pembangunan nasional di segala bidang.
Modal dasar sumber daya alam tersebut harus dilindungi, dipelihara, dilestarikan, dan
dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya
dan mutu kehidupan manusia pada umumnya menurut cara yang menjamin keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan, baik antara manusia dengan Tuhan penciptanya, antara
manusia dengan masyarakat maupun antara manusia dengan ekosistemnya.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana peran Balai Besar Taman
Nasional Bromo Tengger Semeru sebagai pengelola kawasan Konservasi Gunung
semeru dalam upaya menjaga kelestarian dan ekosistem gunung semeru terkait kawasan
pariwisata pendakian gunung tertinggi di Jawa Timur. Lokasi Penelitian di Kantor Resort
Ranupani sebagai kantor yang mengelola sistem administrasi perizinan memasuki
kawasan konservasi dan pendakian. Karena sejauh ini dari tahun 2012-2015 ini banyak
terjadi kasus kecelakaan di gunung yang di akibatkan oleh kelalaian ataupun kurangnya
pengawasan pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru sebagai
pengelola kawasan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif, dengan teknik
pengumpulan data wawancara, observasi dan dengan melakukan wawancara dan
dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori manajemen
controling dan teori analisa SWOT proses Monitoring suatu lembaga yang tidak sesuai di
lapangan sehingga berdampakkan masalah seperti human error, kerusakan hutan dan
orang hilang ataupun meninggal dunia.
Hasil dari penelitiaan ini menyimpulkan bahwa pearan Balai Besar Taman
Nasional Bromo Tengger Semeru belum sesuai dengan undang undang no 05 Tahun
1990 tentang kawasan pelestarian alam. Karena Gunung semeru sebagai salah satu
kawasan konservasi yang termasuk dalam Taman Nasional. dengan penerapan peraturan
yang sudah ditetapkan dengan ketat namun proses Monitoring perizinan yang masih
kurang sehingga kasus kerusakan kawasan hutan gunung semeru maupun kasus
kecelakaan pendakian tindak kunjung berkurang. Tidak adanya sanksi tegas yang di
berlakukan bagi pelanggar peraturan kebijakan Balai Besar Taman Nasional Bromo
Tengger Semeru sehingga pendakian ilegal dan perusakan hutan makin sering terjadi di
akhir tahun 2015 ini. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | FISIPOL UMY | en_US |
dc.subject | PELAYANAN PUBLIK, IMPLEMENTASI PELAYANAN PERIZINAN | en_US |
dc.title | PERAN BALAI BESAR TAMAN NASIONAL BROMO TENGGER SEMERU DALAM PENGAWASAN PERIZINAN PENDAKIAN GUNUNG SEMERU SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 05 TAHUN 1990 TENTANG KAWASAN PELESTARIAN ALAM TAHUN 2014-2015 DI KABUPATEN LUMAJANG | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
FISIP
357 | en_US |