dc.description.abstract | Ambang batas (threshold) dalam pemilihan legislatif dapat terbagi menjadi dua model: ambang batas formal dan ambang batas efektif. Model pertama diterapkan sebagai syarat partai memiliki kursi di parlemen. Jika partai tidak memenuhi batas minimal, partai tersebut secara otomatis tidak memiliki kursi di parlemen. Model kedua diterapkan sejak partai bertarung dalam meraih suara di daerah pemilihan (dapil). Meski partai hanya mendapatkan satu kursi, dia tetap berhak memiliki kursi di parlemen. Hanya saja, jika partai tersebut tidak memenuhi syarat minimal pembentukan fraksi, dia wajib bergabung dengan fraksi yang sudah ada atau membentuk fraksi baru dari gabungan partai yang ada. | en_US |