dc.description.abstract | Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menempatkan desa
sebagai pilar utama pembangunan. Desa mendapat kewenangan untuk mengatur
penyelenggaraan pemerintahan desa secara otonom. Untuk memwujudkan penyelenggaraan
pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan serta mencapai tujuan pembangunan desa,
pemerintah mendapat dana desa yang besar. Selain itu, pemerintah desa dalam
penyelenggaraan pemerintahan perlu mengoptimalkan sistem informasi desa (SID)
khususnya dalam pengelolaan dana desa. Kondisi Desa Tirtoadi, Kecamatan Mlati,
Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Jogyakarta (DIJ) berdasarkan hasil survei.
Pemerintah Desa Tirtoadi dalam menyediakan pelayanan dasar kepada masyarakat masih
konvensional, belum berbasis sistem informasi online (SIOn). Penyelenggaraan pelayanan
dasar berbasis SIOn merupakan sebuah keharusan di era saat ini. Permasalahan yang dimiliki
Desa Tirtoadi adalah: belum memiliki website desa sebagai media informasi dan publikasi
kegiatan yang diselenggarakan oleh desa; belum memiliki media sosial sebagai media
publikasi kegiatan desa dan media promosi produk berdasarkan potensi desa; dan belum
memiliki Buku Profil Desa yang lengkap dan memadai.
Melalui Program Kemitraan Masyarakat (PKM), Desa Tirtoadi sebagai Mitra
Pengabdian kepada masyarakat yang memilki tujuan umum untuk meingkatkan kesadaran
dan pengetahuan masyarakat dan aparatur pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahan
berbasis Sistem Informasi Online (SIOn). Tujuan khusus PKM ini adalah optimalisasi Sistem
Informasi Desa untuk meningkatkan transparansi dan akuntabel pengelolaan keuangan desa.
Kesediaan Pemerintah Desa Tirtoadi sebagai Mitra Pengadian PKM ditunjukkan dengan
adanya dukungan dana sebesar Rp. 1.500.000,- dan penyediaan fasilitas kantor untuk
mendukung kegiatan PKM. Penyelesaian permasalahan tersebut melalui: Membuat Website
Desa Tirtoadi; Membuat Media Sosial Desa Tirtoadi; dan Pendampingan Pengelolaan Dana
Desa Berbasis SIOn.
Selanjutnya, target dan luaran dari PKM ini adalah Pertama, Terbentuknya website
dan media sosial Desa Tirtoadi yang nantinya dapat digunakan oleh warga desa dalam
mengakses informasi secara Uptodate tentang kegiatan yang ada di desa dan berpartisipasi
dalam pengelolaan dana desa secara online. Kedua, Tersusunnya Buku Panduan Pengelolaan
Dana Desa Berbasis Sistem Informasi Online (SIOn). Buku ini nanti akan membuat informasi
terkait tata cara pengelolaan dana desa berbasis SIOn.
Sementara itu, untuk menjamin keberlanjut PKM ini perlu dilakukan beberapa Rencana
Tindak Lanjut (RTL) yaitu: Pertama, Penyusunan buku profil desa dengan mengacu pada
data yang ada pada buku profil setiap dusun. Sehingga buku profil desa nantinya sudah sesuai
dengan dengan kondisi nyata yang ada di desa. Kedua, Optimalisasi Sistem Informasi Desa
(SID) harus dilakukan pengembangan tidak hanya pada pengelolaan dana desa saja, namun
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa secara penuh berbasis SIOn. Ketiga, Perlu
dibentuk Rumah Data yang memiliki database masyarakat desa (kependudukan) secara detail
dan lengkap. Hal ini bisa dilakukan kerjasama dengan BKKBN DIY. Karena Pemerintah
Desa Tirtoadi belum memiliki database data desa secara lengkap dan memadai. Keempat,
Perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara rutin untuk memastikan terlaksananya
kegiatan KKN-PPM sesuai dengan yang direncanakan | en_US |