HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI DALAM HUKUM INTERNASIONAL: STUDI KASUS PEMISAHAN DIRI CATALONIA DARI SPANYOL
Abstract
Gejolak konflik yang terjadi antara Pemerintahan Spanyol dan Catalonia sebenernya sudah terjadi sejak tahun 1970. Namun hal ini diperparah saat rencana referendum yang diagendakan oleh Catalonia pada akhir tahun 2017 lalu. Seperti yang diumumkan oleh Presiden Pemerintah Catalania, Carles Puigdemont, Catalanoia akan mengadakan referendum kemerdekaannya pada 1 Oktober 2017. Masalah ini meningkat karena perlawananan warga Catalonia yang berjuang memecah kekuatan terpusat yang dilakukan oleh Pemerintah Spanyol terhadap perekonomian Catalonia.
Dari hal tersebutlah, Catalonia berkeinginan untuk memiliki pemerintahan yang mandiri dan terpisah dari Pemerintah Spanyol. Latar belakang lain untuk mengkonfirmasi hal ini adalah karena Catalonia dapat dengan mudah memenuhi kriteria objektif dan klasik untuk dapat dikatakan sebagai negara, sebagaimana dinyatakan dalam Konvensi Montevideo 1933 tentang Hak dan Tugas Negara dan mampu membangun negara mereka sendiri.
Selain itu, berdasarkan prinsip persamaan hak dan hak menentukan nasib sendiri (Self- Determination) yang diabadikan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, semua orang memiliki hak untuk bebas menentukan, tanpa campur tangan eksternal, urusan politik mereka dan untuk membentuk pemerintah mereka, ekonomi, pembangunan sosial dan budaya, dan setiap Negara memiliki kewajiban untuk menghormati hak ini sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Namun di sisi lain, ada kriteria negatif mengenai masalah ini yang mana status kenegaraan tidak boleh tercemar oleh pelanggaran jus cogens, itu sejalan seperti yang dinyatakan oleh Pendapat Mahkamah Internasional pada kasus Kosovo UCJ Kosovo Advisory Opinion).