Tata Kelola Keuangan Pemerintahan
Abstract
Pasca reformasi, perubahan sentralisasi menjadi desentralisasi kekuasaan menjadikan Pemerintah Pusat melimpahkan pengelolaan keuangan ke Pemerintah Daerah. Sebagaimana yang telah di atur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,yang berbunyi sebagai berikut: Pemerintah Pusat memberikan kewenangan Gubernur/Bupati/Walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.