dc.contributor.author | WIRATMANTO, WIRATMANTO | |
dc.date.accessioned | 2019-05-31T03:12:02Z | |
dc.date.available | 2019-05-31T03:12:02Z | |
dc.date.issued | 2019-05-31 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/27136 | |
dc.description | Mengapa hukum harus ditegakkan? dan Apa itu penegakan hukum?. Pertanyaan yang sederhana namun mengandung makna yang dalam. Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal, damai tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum inilah hukum menjadi kenyataan. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigket) dan keadilan (gerechtigkeit) | en_US |
dc.description.abstract | Mengapa hukum harus ditegakkan? dan Apa itu penegakan hukum?. Pertanyaan yang sederhana namun mengandung makna yang dalam. Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal, damai tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum inilah hukum menjadi kenyataan. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigket) dan keadilan (gerechtigkeit) | en_US |
dc.title | PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA | en_US |