Show simple item record

dc.contributor.authorNUR ISLAMI, MUHAMMAD
dc.contributor.authorGUNAWAN, YORDAN
dc.contributor.authorHARIS AULAWI, MUHAMMAD
dc.date.accessioned2019-05-31T07:27:47Z
dc.date.available2019-05-31T07:27:47Z
dc.date.issued2019-05-31
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/27285
dc.descriptionPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis, mengkaji dan mencari tahu status dan posisi hukum internasional di bawah sistem hukum Indonesia. Dan, menekankan pada teori mana yang diterapkan dalam hukum Indonesia, antara teori monisme atau dualisme. Di Indonesia khususnya, ketidakpastian masalah ini datang dari hirarki tertinggi sistem hukum, UUD 1945 Indonesia. Persoalan ini juga terus mengundang perdebatan tentang sistem hukum Indonesia alam hal menerapkan teoru hukum, apakah teori hukum internasional monisme atau dualisme. Selain itu, praktik hukum yang telah dilakukan oleh Indonesia tidak menunjukkan kepastian teori mana yang mungkin berlaku. Diperlukannya kejelasan teori ini adalah untuk menghindari kesalahpahaman hukum yang mungkin saja terjadi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi status dan hierarki hukum internasional di bawah hukum Indonesia. Dengan menggunakan penelitian hukum doktrinal dan penelitian hukum terapan dan akan dikelola dengan menggunakan metode kualitatif dan deskriptif. Penelitian ini terutama dilakukan di Yogyakarta dan Jakarta (Indonesia). Data dikumpulkan melalui penelitian kajian pustaka. Sedangkan, primer dan sekunder akan dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif dan deskriptif. Publikasi penelitian akan dilakukan dalam Konferensi Internasional, Jurnal Reputasi Internasional dan Laporan Akhir.en_US
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis, mengkaji dan mencari tahu status dan posisi hukum internasional di bawah sistem hukum Indonesia. Dan, menekankan pada teori mana yang diterapkan dalam hukum Indonesia, antara teori monisme atau dualisme. Di Indonesia khususnya, ketidakpastian masalah ini datang dari hirarki tertinggi sistem hukum, UUD 1945 Indonesia. Persoalan ini juga terus mengundang perdebatan tentang sistem hukum Indonesia alam hal menerapkan teoru hukum, apakah teori hukum internasional monisme atau dualisme. Selain itu, praktik hukum yang telah dilakukan oleh Indonesia tidak menunjukkan kepastian teori mana yang mungkin berlaku. Diperlukannya kejelasan teori ini adalah untuk menghindari kesalahpahaman hukum yang mungkin saja terjadi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi status dan hierarki hukum internasional di bawah hukum Indonesia. Dengan menggunakan penelitian hukum doktrinal dan penelitian hukum terapan dan akan dikelola dengan menggunakan metode kualitatif dan deskriptif. Penelitian ini terutama dilakukan di Yogyakarta dan Jakarta (Indonesia). Data dikumpulkan melalui penelitian kajian pustaka. Sedangkan, primer dan sekunder akan dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif dan deskriptif. Publikasi penelitian akan dilakukan dalam Konferensi Internasional, Jurnal Reputasi Internasional dan Laporan Akhir.en_US
dc.description.sponsorshipDIKTIen_US
dc.titlePENGAPLIKASIAN TEORI MONISME DAN DUALISME TERHADAP HUKUM INTERNASIONAL DALAM SISTEM HUKUM INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record