PENGESAHAN PERJANJIAN PERKAWINAN OLEH KANTOR URUSAN AGAMA YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN BERLANGSUNG PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69/PUU-XIII/2015 TAHUN 2015
Abstract
Pengesahan perjanjian perkawinan merupakan unsur penting di dalam perjanjian perkawinan, karena pengesahan tersebut menentukan keterikatan pihak ketiga kedalam suatu perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan disahkan oleh Pegawai Pencatatan Perkawinan dimana perkawinan tersebut dicatatkan. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 pengesahan perjanjian perkawinan tidak hanya menjadi kewenangan dari pegawai pencatat perkawinan akan tetapi juga menjadi kewenangan dari Notaris.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pengesahan perjanjian perkawinan oleh kantor urusan agama yang dibuat setelah perkawinan berlangsung pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015 dan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab dibuatnya perjanjian perkawinan setelah perkawinan berlangsung.
Metode pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum yang berkaitan dengan judul penelitian tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengesahan perjanjian perkawinan oleh Kantor Urusan Agama yang dibuat setelah perkawinan berlangsung pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XIII/2015 menjadi salah satu unsur untuk memenuhi asas publisitas. Dan dengan dilaksanakannya pencatatan perjanjian perkawinan oleh Kantor Urusan Agama, maka isi perjanjian perkawinan tidak hanya berlaku terhadap kedua belah pihak akan tetapi jugadapat mengikat pihak ketiga yang bersangkutan dengan perjanjian itu.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa Tidak ada perbedaan peran dari Kantor Urusan Agama sebagai Pegawai pencatat perkawinan dalam pelaksanaan pengesahan perjanjian perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.