PETA JALAN LEGISLASI DPD RI
Abstract
Sejarah menunjukkan bahwa sejak disahkan dan diberlakukannya UUD 1945
pada 18 Agustus 1945, konstitusi Negara Indonesia telah mengalami beberapa kali
pergantian. Pada kurun waktu 1945 hingga 1949, konstitusi yang berlaku adalah
Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian pada kurun waktu 1949 hingga 1950,
Indonesia memberlakukan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS)
menggantikan Undang-Undang Dasar 1945. Namun hanya bertahan satu tahun,
Konstitusi RIS dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Dasar Sementara
Republik Indonesia (UUDS) yang berlaku pada 1950 hingga 1959. Setelah itu,
Negara Indonesia kembali memberlakukan Undang-Undang Dasar 1945
berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang ditandatangani oleh Presiden
Soekarno. Kemudian di awal bergulirnya reformasi, selama kurun waktu 1999 hingga
2002, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami amandemen yang dilakukan dalam
empat tahap. Hasilnya, Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen secara resmi
disebut dengan nama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD 1945).
Reformasi yang bergulir sejak 1998 merupakan tonggak penting dilakukannya
amandemen terhadap UUD 1945. Reformasi telah menghasilkan berbagai tuntutan
untuk melakukan pembaruan dan perbaikan terhadap kehidupan berbangsa dan
bernegara di Indonesia. Pada masa itu, berbagai kebuntuan dalam sistem sosial,
politik, hukum dan ekonomi yang dihadapi Indonesia telah menyadarkan rakyat untuk
melakukan perubahan. Kebuntuan yang dihadapi rakyat mulai muncul ke permukaan
sejak dilakukan Pemilihan Umum 1997.