HARMONISASI PENERAPAN ASAS EX AEQUO ET BONO DALAM SENGKETA BISNIS PADA ARBITRASE NASIONAL DAN ARBITRASE SYARIAH
Abstract
1Dalam arbitrase nasional,Banyak pendapat pakar yang mengatakan bahwa memuruskan dengan ex aequo et bono artinya memutuskan berdasarkan keadilan yang diambil dari aturan hukum
Pada arbitrase syariah ex aequo et bono lebih mirip kepada equitable principle
2, penerapan asas ex aequo et bono di Indonesia menyesuaikan denagan prinsip universal yaitu dalam Uncitral model law dimana dalam peraturan ini memberi kesempatan pada arbiter untuk menyesuaikan dengan peraturan lokal