ANALISIS PENERAPAN SISTEM PENJUALAN DROPSHIPPING PADA BISNIS E-COMMERCE MENURUT FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO.05/DSN-MUI/IV/2000
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui skema transaksi dropshipping yang diterapkan oleh market place Shopee serta kesesuaiannya dengan fatwa DSN MUI NO.05/DSN-MUI/IV/2000 tentang akad salam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan menggunakana wawancara dan tehnik observasi terfokus. Objek penelitian ini adalah pelaku dropshipping market place Shopee yakni kelompok belajar usaha Kuns Media Group. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa skema dropship yang diterapkan berupa memesan produk kepada suplier apabila terdapat pesanan dari pembeli dan meminta suplier untuk mengirimkan barang dengan data dropshipper sebagai pengirim. Skema transaksi dropshipping yang dilakukan oleh market place Shopee tidak sesuai dengan fatwa DSN MUI mengenai akad salam karena barang yang dijual belum dimiliki secara sepenuhnya oleh penjual. Akan tetapi tidak wujudnya objek akad pada saat perjanjian dilakukan dalam akad jual beli salam tidak termasuk gharar.