REGULASI DAERAH DALAM PENGELOLAAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Abstract
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM), dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP). Selain itu Undang undang No 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (UUBUMN) juga mengatur Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang prateknya mirip dengan TJSP. (Mukti Fajar, 2009; 1) Setelah adanya berbagai peraturan tersebut, perusahaan swasta maupun Perusahaan Negara melaksanakan program program TJSP diberbagai wilayah operasinya. (Mukti Fajar ND, 2009: 281-351)