Show simple item record

dc.contributor.authorMUSJTARI, DN
dc.date.accessioned2019-08-14T07:35:38Z
dc.date.available2019-08-14T07:35:38Z
dc.date.issued2019-05-22
dc.identifier.issn2527-4716
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/28296
dc.descriptionArtikel ini telah diterima di Jurnal Masalah-Masalah Hukum Universitas Diponegoro pada Jilid 49 No. 1, Januari 2020.en_US
dc.description.abstractOJK telah mempraktikkan model penyelesaian sengketa dengan fasilitasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui OJK dan implementasi model penyelesaian sengketa yang diterapkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan empiris yang menggunakan analisis kualitatif dengan paradigma konstruktif. Penelitian ini menggunakan tata aturan socio-legal studie. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam praktiknya telah efektif menerapkan model penyelesaian sengketa yang dikenal dengan teknik fasilitasi, dengan melakukan klarifikasi kepada para pihak, dengan capaian seluruh pengaduan yang diterima OJK melalui bagian edukasi dan perlindungan konsumen di OJK DIY maupun Jawa Tengah dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yaitu 20 (dua puluh) hari kerja dengan perpanjangan hingga 30 (tiga) puluh hari kerja dengan tingkat keberhasilan 100 %.en_US
dc.description.sponsorshipLP3M UMYen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Diponegoroen_US
dc.relation.ispartofseriesJurnal Masalah-Masalah Hukum UNDIP;Jilid 49 No. 1
dc.subjectEfektivitas, Penyelesaian Sengketa, Perbankan Syariah, OJK.en_US
dc.titleEFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record