MEMBANGUN MODEL PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT SEBAGAI KORBAN PENCEMARAN DAN ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN OLEH KORPORASI DENGAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE
Abstract
PENYELESAIAN KASUS LINGKUNGAN HIDUP YANG TERJADI DAPAT DISELESAIKAN BAIK MELALUI JALUR PENGADILAN MAUPUN DILUAR PENGADILAN. IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENCEMARAN DAN ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP SELAMA INI PADA UMUMNYA BELUM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM PADA KORBAN . DENGAN MENJATUHKAN SANKSI PIDANA KEPADA PELAKU SEOLAH-OLAH SUDAH DIRASAKAN CUKUP