PENERAPAN MODEL PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT SEBAGAI KORBAN PENCEMARAN DAN/ ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN OLEH KORPORASI DENGAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE
Abstract
TUJUAN PENELITIAN INI ADALAH MENGIMPLEMENTASIKAN ATAU MENERAPKAN MODEL IDEAL PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENCEMARAN DAN ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN OLEH KORPORASI SESUAI PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE SESUAI DENGAN HASIL RUMUSAN KEMUDIAN MELAKUKAN EVALUASI DARI PENERAPAN MODEL PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENCEMARAN DAN ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN TERSEBUT