KEMITRAAN PENGELOLAAN PARIWISATA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2017 (Studi Kasus Objek Wisata Gunung Galunggung Kabupaten Tasikmalaya)
Abstract
Kemitraan merupakan terobosan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan PT.Perhutani. mengingat wisata Gunung Galunggung Kabupaten Tasikmalaya adalah tujuan Pemerintah Kabupaten untuk menjadikan wisata dunia, terlebih Gunung Galungung mempunyai rata-rata jumlah pengunjung pertahun paling tinggi di antara obyek wisata lain yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Melihat Kabupaten Tasikmalaya masih minim dalam Pendapatan Asli Daerah pada sektor pariwisata Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tetap fokus pada pengelolaan sektor pariwistaanya hingga mencapai pengakuan oleh masyarat luas terlebih 3 destinasi wisata yaitu wisata edukasi Gunung galunggung sebagai, Kampung Naga, dan objek wisata di pesisir selatan Kabupaten Tasikmalaya (Pantai Karangtawulan). Melihat permasalahan tersebut Dalam hal ini pihak Pemerintah Kabupaten dan PT. Perhutani berupaya meningkatkan pengembangan wisata tesebut dengan terobosan kemitraan atau kerjasama dengan Masyarakat guna terkelolanya pariwisata yang akan berdampak terhadap pemasukan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tasikmalaya dalam sektor pariwisata. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kemitraan Pengelolaan pariwisata dan Dampak dari Kemitraan Dalam Pengelolaan Objek Wisata Gunung Galungung antara Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tasikmalaya , PT.Perhutani dengan masyarakat. Berdasarkan jenis penelitianya, maka penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang dilakukan dalam penelitian deskriptif pada penelitian studi kasus. Teknik pengambilan data yang digunakan yaitu menggunakan teknik wawancara, observasi serta dokumentasi. Dalam menganalisis data yang diperoleh, peneliti menggunakan analisis data yang bersifat induktif yaitu analisis yang berdasarkan data yang diperoleh. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses pengelolaan pariwisata di Obyek Wisata Gunung Galunggung yang di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten, PT.Perhutani dengan Masyarakat yaitu dengan metode Kemitraan dimana kegiatan pengelolaan pariwisata di Gunung Galunggung yaitu adanya Surat perjanjian melalu M.O.U dan Kontrak Kerja dengan pihak Masyarakat. Kemitraan berjalan bedasarkan kontrak kerja yang sudah di sepakati yang di analisis melaui 3 prinsip yaitu (1) Prinsip Kesetaraan terlihat ketika masing-masing pihak sudah sejajar kedudukannya, sudah memiliki struktur organisasi terlihat ketika alur koordinasi yang sudah dibangun oleh masing-masing pihak sudah terstruktur (2) Prinsip Azas Manfaat Bersama (mutual benefit) prinsip ini terlihat dengan adanya penyerapan tenaga kerja, dapat membantu mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran di desa serta membantu masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan. Adapun pembagian hasil pengelolaan pihak Pemerintah Kabupaten dan PT.Perhutani memiliki kesepakatan bagi hasil yaitu 70% dan Mayarakat (Kompepar dan Koparga) sebesar 30% (3) Prinsip Keterbukaan (tranparansi) hal ini sudah dikatakan transparan dimana masing-masing pihak terbuka dalam pengelolaan pariwisata tetapi adanya keluhan dari Pihak Mitra(kompepar) terkait pengelolaan lahan parkir. Hasil penelitianpun menunjukan bahwa kemitraan ini berdampak terhadap PAD dimana dalam tata kelolanya kemitraan di Gunung Galunggung 2 tahun terakhir mencatat bahwa pada tahun tersebut menaglami penurunan dari tahun 2015 ke 2016 pendapatan tersebut terhitung per desember. Namun pada tahun 2017 naik secara signifikan hal ini terlihat berdasarkan Retrubusi melalui Arus Kunjungan wisata dan Realisasi target Pendapatan Asli Daerah.