dc.description.abstract | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum mempunyai skema syariah sebagai
pembeda skema penjaminan dana masyarakat yang berbasis syariah. Sementara itu, Peraturan
Pemerintah yang sudah ada, yaitu PP No. 39 Tahun 2005 tentang Penjaminan Simpanan
Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip Syariah sifatnya sangat sederhana sehingga tidak
mencukupi dan tidak tuntas. Berdasar latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam
dalam penelitian ini adalah “Bagaimana konsep pengaturan penjaminan simpanan nasabah
pada Bank Syariah?”
Tujuan penelitian ini adalah untuk membuat konsep tentang pengaturan penjaminan
simpanan nasabah pada bank syariah. Temuan yang ditargetkan dalam penelitian ini adalah
perumusan kaidah-kaidah atau konsep tentang pengaturan penjaminan nasabah pada bank
syariah dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah. Luaran wajib dari penelitian ini
adalah publikasi dalam jurnal ilmiah terakreditasi.
Penelitian ini berjenis penelitian yuridis normatif yang bersifat doktrinal, dengan
menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sebagai penelitian
hukum doktrinal, penelitian ini hanya akan mengkaji bahan-bahan hukum, baik bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan-bahan non hukum. Analisis dalam penelitian ini
menggunakan metode preskriptif. Penelitian ini dilakukan dalam tiga tahap, yaitu tahap
persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap akhir. Dalam tahap persiapan kegiatan yang
dilakukan adalah penyusunan proposal, review, perbaikan dan penggandaan proposal. Tahap
pelaksanaan meliputi pengumpulan dan penelusuran bahan hukum primer, sekunder maupun
bahan non hukum, termasuk melakukan wawancara dengan nara sumber. Bahan-bahan yang
telah terkumpul akan diolah dengan menggunakan metode preskriptif. Sedangkan pada tahap
akhir, kegiatan yang dilakukan adalah penyusunan, seminar hasil, perbaikan dan
pengumpulan laporan hasil penelitian.
Kesimpulannya adalah Prinsip operasional perbankan di Indonesia terdapat dua
jenis bank, yaitu bank konvensional dan bank syariah, di mana ke dua jenis bank tersebut
menggunakan sistem yang berbeda. Oleh karena itu secara prinsip perlu dibedakan lembaga
yang menjamin simpanan nasabahnya. Hal ini berdasarkan pada pertimbangan:
1. Bank syariah mengharamkan bunga dan oleh karena itu tidak menggunakan mekanisme
bunga dalam operasionalnya, maka seharusnya Lembaga yang menjamin simpanan
nasabahnya pun juga tidak menggunakan mekanisme bunga.
2. Bank syariah dalam operasionalnya menggunakan akad yang sudah ditentukan dalam
fiqih Islam, maka Lembaga yang menjamin simpanan nasabahnya pun juga harus
mendasarkan pada akad yang ditentukan dalam fiqih Islam.
3. Bank syariah terikat dengan ketentuan apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh
dilakukan berdasarkan ketentuan agama Islam, maka Lembaga yang menjamin
simpanan nasabahnya pun juga harus mendasarkan pada ketentuan yang sama.
Dengan demikian akan ada konsistensi antara bank syariah dengan lembaga yang
menjamin simpanan dana yang ada pada bank syariah, yang pada akhirnya akan menjamin
perlindungan terhadap nasabah yang ingin menjalankan agama dengan baik dan benar. | en_US |