EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA JASA KONSTRUKSI DI LUAR PENGADILAN
Abstract
Salah satu sektor yang rawan terhadap sengketa adalah jasa konstruksi. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 88 ayat 2, penyelesaian sengketa jasa konstruksi menggunakan musyawarah dan upaya penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi; apabila tidak tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi, para pihak yang bersengketa membuat persetujuan tertulis mengenai tata cara penyelesaian yang akan dipilih melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase; membentuk dewan sengketa; Metode dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang berasal dari studi literatur. Jenis penelitian adalah penelitian deskriptif-analitik. Narasumber diwawancarai adalah BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), BADAPSKI (Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesiai), Dewan Sengketa, dan GAPENSI (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Riau. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan statuta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk sengketa jasa konstruksi dapat dikelompokkan berdasarkan beberapa kriteria seperti proses pelaksanaan kontrak, kriteria internal dan eksternal. Dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, penyelesaian sengketa jasa konstruksi dilakukan di luar pengadilan dengan cara musyawarah, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, dewan sengketa.Efektifitas penyelesaian sengketa diluar pengadilan dapat dilihat dari sudut kuantitatif dan kualitatif.