View Item 
      •   UMY Repository
      • 03. DISSERTATIONS AND THESIS
      • Students
      • Undergraduate Thesis
      • Faculty of Social and Political Science
      • Department of Government Science
      • View Item
      •   UMY Repository
      • 03. DISSERTATIONS AND THESIS
      • Students
      • Undergraduate Thesis
      • Faculty of Social and Political Science
      • Department of Government Science
      • View Item
      JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

      METODE RESOLUSI KONFLIK OLEH LEMBAGA ADAT MELAYU (LAM) RIAU DALAM MENANGANI SENGKETA TANAH ULAYAT DI KECAMATAN RANGSANG KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

      Thumbnail
      View/Open
      COVER (56.23Kb)
      HALAMAN JUDUL (982.9Kb)
      HALAMAN PENGESAHAN (1.051Mb)
      ABSTRAK (34.50Kb)
      BAB I (143.4Kb)
      BAB II (1011.Kb)
      BAB III (237.6Kb)
      BAB IV (37.77Kb)
      DAFTAR PUSTAKA (35.60Kb)
      LAMPIRAN (3.348Mb)
      NASKAH PUBLIKASI (489.2Kb)
      Date
      2019-10-09
      Author
      AKBAR, ROY MUHAMMAD
      Metadata
      Show full item record
      Abstract
      Tanah Ulayat adalah tanah adat yang ditinggalkan turun temurun oleh nenek moyang masyarakat hukum adat setempat yang harus dijaga kelestarian dan keberadaan nya. Tanah ulayat menjadi pentinng karena sebagai identitas sebuah adat dan sebagai warisan peninggalan adat. Sementara Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau adalah sebuah lembaga adat yang salah satu tugasnya adalah menjaga dan membela hak-hak masyarakat hukum adat setempat, Dalam hal ini, Terjadi Konflik Tanah Ulayat di Kecamatan Rangsang dengan PT.SRL karena PT.SRL dengan sengaja menyerobot Tanah Ulayat Buana Rangsang. Maka dari itu Tugas dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau adalah untuk membela dan menjaga hak-hak masyarakat hukum adat agar tidak terjadi lagi konflik tanah ulayat. Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau telah melakukan resolusi konflik dengan cara integrating yaitu cara yang menekankan untuk mencari solusi alternative. Sementara yang kedua adalah cara compromising yaitu pendekatan berkompromi dan saling berusaha untuk mengalah. Dikarenakan perusahaan tetap berkeras untuk tidak ingin berdamai dan selalu ingin menang maka Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dalam hal ini Ketua Adat rangsang melakukan upaya resolusi konflik dominating atau perlawanan karena Ketua Adat merasa upaya-upaya lembut yang dilakukan tidak membuahkan hasil dan metode resolusi konflik paling efektif yang telah dilakukan oleh Lembaga adat Melayu (LAM) Riau adalah metode dominating (Forcing) itu terbukti karena tidak diperpanjangnya izin oleh Kementrian Kehutanan. Disini peneliti ingin memberikan rekomendasi kepada Peneliti selanjutnya yang ingin melakukan penelitian dengan tema yang sama, dalam hal ini peneliti ingin merekomendasikan agar peneliti selanjutnya bisa mencari judul yang lebih menarik yang membuka inti- inti permasalahan tentang pertahanan atau kehutanan yang terjadi di daerah- daerah yang sebenarnya disebabkan oleh oknum pemerintah itu sendiri. Seperti yang terjadi di kecamatan rangsang, sengketa tanah ulayat ini telah terjadi sangat lama akan tetapi peran dari pemerintah daerah sangat minim untuk menyelesaikan permasalahan ini, maka dari itu peneliti ingin xi menyampaikan kepada peneliti selanjutnya untuk bisa meneliti tentang apa penyebab dari Pemerintah khusunya Pemerintah Daerah tidak bisa menyelesaikan sengketa pertanahan di daerah.
      URI
      http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/30648
      Collections
      • Department of Government Science

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV
       

       

      Browse

      All of UMY RepositoryCollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

      My Account

      Login

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV