FACTORS AFFENTING COMPANIES IN SUBSTITUTION THE ACCOUNTANT PUBLIC FIRMS
Abstract
Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Menteri Keuangan Indonesia Nomor
17/PMK.01/2008 mengharuskan perusahaan publik melakukan pergantian Kantor Akuntan
Publik (KAP) yang telah mendapat penugasan audit selama lima tahun berturut-turut. Namun,
praktik pergantian KAP yang dilakukan perusahaan cenderung tidak harus menunggu selama
lima tahun, artinya perusahaan melakukan pergantian KAP secara voluntary atau sukarela.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh opini going concern, pergantian
manajemen, kesulitan keuangan, reputasi auditor, dan spesialisasi industry KAP terhadap
pergantian KAP. Objek penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI
periode 2004-2008. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yaitu purposive
sampling. Populasi dari penelitian ini adalah 190 perusahaan, 87 perusahaan melakukan
pergantian KAP dan 103 perusahaan yang tidak melakukan pergantian KAP. Alat statistik yang
digunakan dalam penelitian ini adalah uji regresi logistik. Hasil uji statistik menunjukkan
bahwa pergantian manajemen berpengaruh signifikan terhadap pergantian KAP sedangkan
opini going concern, kesulitan keuangan, reputasi auditor, spesialisasi industri KAP tidak
berpengaruh terhadap pergantian KAP