Show simple item record

dc.contributor.authorFITRIANDI, FITRIANDI
dc.date.accessioned2019-12-16T07:03:20Z
dc.date.available2019-12-16T07:03:20Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/30946
dc.descriptionApotek dalam masyarakat mempunyai peranan penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tentang pentingnya obat serta alat- alat kesehatan, maka pemerintah selalu mengawasi usaha pembukaan Apotek karena merupakan salah satu usaha yang menyalurkan obat ke masyarakat. Hubungan antara Apoteker sebagai pengelola Apotek dengan pemilik modal bukan lagi merupakan hubungan antara atasan dan bawahan, akan tetapi merupakan hubungan kerja sama yang sederajad. Pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak akan menimbulkan tanggung jawab diantara keduanya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan serta analisis data secara deskriptif-kualitatif, yaitu penulis menganalisis data berdasarkan kualitas dari data yang telah diperoleh baik yang secara tertulis maupun wawancara kemudian dideskripsikan dengan menggunakan kata-kata sehingga menghasilkan gambaran atau paparan dalam bentuk kalimat yang sistematis dan dapat dipahami. Berdasarkan hasil penelitian di Apotek Keluarga, bahwasanya tanggung jawab apoteker secara internal yakni bertanggung jawab secara penuh kepada pemilik sarana apotek sebagai atasan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian kerjasamanya. Jika apoteker melakukan kesalahan/kelalaian yang merugikan konsumen maka konsumen yang dirugikan dapat meminta ganti rugi. Ganti kerugian yang diminta oleh pihak ketiga kepada pihak apotek akan dipenuhi juga oleh pemilik sarana apotek.en_US
dc.description.abstractApotek dalam masyarakat mempunyai peranan penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tentang pentingnya obat serta alat- alat kesehatan, maka pemerintah selalu mengawasi usaha pembukaan Apotek karena merupakan salah satu usaha yang menyalurkan obat ke masyarakat. Hubungan antara Apoteker sebagai pengelola Apotek dengan pemilik modal bukan lagi merupakan hubungan antara atasan dan bawahan, akan tetapi merupakan hubungan kerja sama yang sederajad. Pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak akan menimbulkan tanggung jawab diantara keduanya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan serta analisis data secara deskriptif-kualitatif, yaitu penulis menganalisis data berdasarkan kualitas dari data yang telah diperoleh baik yang secara tertulis maupun wawancara kemudian dideskripsikan dengan menggunakan kata-kata sehingga menghasilkan gambaran atau paparan dalam bentuk kalimat yang sistematis dan dapat dipahami. Berdasarkan hasil penelitian di Apotek Keluarga, bahwasanya tanggung jawab apoteker secara internal yakni bertanggung jawab secara penuh kepada pemilik sarana apotek sebagai atasan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian kerjasamanya. Jika apoteker melakukan kesalahan/kelalaian yang merugikan konsumen maka konsumen yang dirugikan dapat meminta ganti rugi. Ganti kerugian yang diminta oleh pihak ketiga kepada pihak apotek akan dipenuhi juga oleh pemilik sarana apotek.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectAPOTEKen_US
dc.subjectPERJANJIAN KERJASAMAen_US
dc.subjectTANGGUNG JAWABen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PEMILIK SARANA APOTEK TERHADAP KESALAHAN APOTEKER DALAM PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA APOTEKER PENGELOLA APOTEK DENGAN PEMILIK SARANA APOTEK “KELUARGA”DI KABUPATEN SAMBASen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record