TEORI PENYELESAIAN SENGKETA DAN PERTANGGUNG JAWABAN PRA DAN PASCA RATIFIKASI AATHP
Abstract
Tujuan jangka panjang dari penelitian ini adalah menemukan Teori Penyelesaian Sengketa dan Pertanggungjawaban Pra dan Pasca ratifikasi AATHP. Target khusus yang hendak dicapai melalui penelitian ini adalah: Pada tahun II: Mengetahui dan menemukan teori penyelesaian sengketa dan pertanggungjawaban Negara Pra dan Pasca ratifikasi AATHP? 1. Mengetahui Teori Penyelesaian sengketa terhadap asap lintas batas Negara Pra dan pasca ratifikasi AATHP? 2.Menemukan Teori Pertanggungjawaban Negara terhadap asap lintas batas Negara Pra dan Pasca ratifikasi AATHP?
Metode penelitian adalah penelitian kepustakaan dilakukan dengan studi Pustaka yaitu teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan mempelajari peraturan-peraturan, buku-buku referensi, laporan-laporan, majalah-majalah, jurnal-jurnal dan media lainnya yang berkaitan dengan obyek penelitian. Teknik pengumpulan data dengan cara studi pustaka dan wawancara. Dalam teknik pengumpulan menggunakan wawancara yang dibagi menjadi 3 kelompok yaitu wawancara terstruktur, wawancara semi-terstruktur, dan wawancara mendalam (in-depth interview). Adapun informan yang akan diwawancarai oleh penulis adalah Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M. (Pakar Hukum Internasional, Universitas gadjah Mada Yogyakarta). Rencana Kegiatan penelitian yang diusulkan pada tahun II menemukan teori penyelesaian sengketa dan pertanggungjawaban terhadap pencemaran asap lintas batas Negara pra dan pasca AATHP dimana hasil penelitian akan dipresentasikan dalam Konferensi Internasional ICLAS 8th tahun 2019 dan dipublikasikan melalui Jurnal Internasional US China Law Review pada tahun 2019.