PENENTUAN TEMPAT DAN WAKTU KEJADIAN OLEH PENYIDIK DALAM KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBER CRIME) DI WILAYAH HUKUM POLDA DIY
Abstract
Kejahatan cyber crime saat ini sering terjadi dan korbannya tidak hanya orang, tetapi lembaga/instansi, bahkan Negara, hal ini dikarenakan perkembangan teknologi informasi dan internet yang cepat dan keterikatan manusia akan teknologi informasi, dari hal tersebut menimbulkan kejahatan teknologi dengan berbagai kepentingan. Pada tindak pidana cyber crime, mengenai penentuan tempat dan waktu kejadian tidak mudah sedangkan sangat penting karena mempengaruhi dalam hal kompetensi relatif. Penulis melakukan penelitian hukum normatif dan penelitian dengan metode pengumpulan data study pustaka dan wawancara dengan Penyidik cyber crime. Hasil dari penelitian ini, yaitu pada proses penyelidikan dan penyidikan khusunya mengenai penentuan tempat dan waktu kejadian tindak pidana cyber crime yaitu sedikit berbeda dengan tindak pidana konvensional, dikarenakan alat yang digunakan serba elektronik dan lokasi pelaku juga tidak mudah diketahui, maka penyidik cyber crime menggunkan teori yang sesuai dalam menentukan tempat kejadian yaitu menggunakan teori, theory of uploader and downloader, theory of law of the server, dan theory of international space, dan dalam penentuan waktu kejadian penyidik menggunakan teori berdasarkan waktu pengiriman dan waktu penerimaan, dan mengenai proses penyelidikan dan penyidikan yaitu dalam hal hukum materil pada tindak pidana cyber crime sudah diatur undang- undang khusus yakni undang- undang ITE. Hambatan dalam penegakan hukum cyber crime yaitu dari fakor internal dan eksternal.