dc.contributor.advisor | | |
dc.contributor.author | SHOFA, LAURA | |
dc.date.accessioned | 2020-02-04T03:29:02Z | |
dc.date.available | 2020-02-04T03:29:02Z | |
dc.date.issued | 2019-03-14 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/31452 | |
dc.description | Skripsi ini membahas mengenai kebijakan Pemerintah Indonesia tentang izin penggunaan tenaga kerja asing yang dikeluarkan di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo yakni pada tahun 2018 melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Secara umum, kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka menyederhanakan izin pagi Tenaga Kerja Asing untuk dapat bekerja di Indonesia. Kebijakan tersebut erat kaitannya dengan program nawacita yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, salah satunya yakni mendatangkan investor khususnya dari Tiongkok untuk melakukan investasi dalam rangka mendukung pembangunan nasional. Adapun kaitan antara kebijakan Tenaga Kerja Asing dengan upaya untuk mendatangkan investor adalah adanya prasyarat yang diajukan oleh Republik Rakyat Tiongkok dalam melakukan investasi, yakni harus membawa serta tenaga kerja dari Tiongkok. Sedangkan, di Indonesia masih terdapat aturan yang ketat bagi Tenaga Kerja Asing. Sehingga, untuk mewujudkan investasi maka pemerintah menyederhanakan izin dengan dikeluarkannya kebijakan tentang izin penggunaan tenaga kerja asing. Adapun dampak dari kebijakan tersebut adalah munculnya tenaga kerja asing illegal dan munculnya Tenaga Kerja Asing pelaku tindak kejahatan transnasional.
Kata Kunci: Indonesia, Tiongkok, Izin, Tenaga Kerja Asing, Illegal. | en_US |
dc.description.abstract | Skripsi ini membahas mengenai kebijakan Pemerintah Indonesia tentang izin penggunaan tenaga kerja asing yang dikeluarkan di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo yakni pada tahun 2018 melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Secara umum, kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka menyederhanakan izin pagi Tenaga Kerja Asing untuk dapat bekerja di Indonesia. Kebijakan tersebut erat kaitannya dengan program nawacita yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, salah satunya yakni mendatangkan investor khususnya dari Tiongkok untuk melakukan investasi dalam rangka mendukung pembangunan nasional. Adapun kaitan antara kebijakan Tenaga Kerja Asing dengan upaya untuk mendatangkan investor adalah adanya prasyarat yang diajukan oleh Republik Rakyat Tiongkok dalam melakukan investasi, yakni harus membawa serta tenaga kerja dari Tiongkok. Sedangkan, di Indonesia masih terdapat aturan yang ketat bagi Tenaga Kerja Asing. Sehingga, untuk mewujudkan investasi maka pemerintah menyederhanakan izin dengan dikeluarkannya kebijakan tentang izin penggunaan tenaga kerja asing. Adapun dampak dari kebijakan tersebut adalah munculnya tenaga kerja asing illegal dan munculnya Tenaga Kerja Asing pelaku tindak kejahatan transnasional.
Kata Kunci: Indonesia, Tiongkok, Izin, Tenaga Kerja Asing, Illegal. | en_US |
dc.publisher | FISIP UMY | en_US |
dc.subject | INDONESIA | en_US |
dc.subject | TIONGKOK | en_US |
dc.subject | IZIN | en_US |
dc.subject | TENAGA KERJA ASING | en_US |
dc.subject | ILLEGAL | en_US |
dc.title | KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA TENTANG IZIN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING ASAL TIONGKOK PADA TAHUN 2018 DAN DAMPAKNYA BERUPA MUNCULNYA TENAGA KERJA ILLEGAL | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |