PENERAPAN KAMPUS (PERGURUAN TINGGI) SEBAGAI KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN MUHAMMADIYAH
Abstract
Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimasudkan untuk dibakar dan dihirup asapnya. Didalam rokok mengandung lebih dari 4000 zat kimia, sebanyak 60 diantaranya bersifat karsiogenik atau penyebab kanker. Di Indonesia, terdapat lebih dari 57% dalam sebuah rumah tangga mempunyai sedikitnya satu orang perokok dan hampir semua perokok 91,8 % merokok di rumah. Rata-rata merokok menyebabkan rata-rata satu kematian setiap 6,5 detik. Keadaan terkini, 70% perokok di Indonesia mulai merokok usia 19 tahun, bahkan data Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) pada tahun 2013, anak usia 8 tahun sudah mulai merokok.
Melihat fenomena tersebut Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Muhammadiyah menetapkan fatwa Nomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok menetapkan merokok adalah Haram. Oleh karena itu, diperlukan adanya partisipasi dalam upaya pembangunan kesehatan masyarakat dan penciptaan lingkungan sehat. Menindaklanjuti keputusan tersebut, beberapa Majelis dilingkungan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Organisasi Otonom Muhammadiyah membuat Surat keputusan bersama tentang kerangkat acuan Muhammadiyah dalam Pengendalian Produk Tembakau bagi beberapa majelis dan Organisasi Otonom, salah satunya Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah.
Majelis Diktilitbang PPM merasa perlu untuk menerbitkan buku ini agar dapat menjadi pedoman Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA) untuk mengetahui langkah penerapan dan pengembangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pengendalian Iklan/Reklame, Promosi dan Sponsorship Rokok yang dilingkungan PTMA se-Indonesia.
Buku ini menjadi panduan mengenai program bersama di lingkungan Perguruan Tinggi, Sekolah Tinggi dan Institut di Lingkungan Muhammadiyah dalam menerapkan pengendalian dan larangan Iklan, Reklame, Promosi dan Sponsorship Produk Tembakau (Rokok). Hal ini juga mendukung program pemerintah pusat untuk harus dilaksanakan disetiap daerah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI No 109 Tahun 2012 Pasal 49 tentang Kawasan Tanpa Rokok.