View Item 
      •   UMY Repository
      • 03. DISSERTATIONS AND THESIS
      • Students
      • Undergraduate Thesis
      • Faculty of Law
      • Department of Law
      • View Item
      •   UMY Repository
      • 03. DISSERTATIONS AND THESIS
      • Students
      • Undergraduate Thesis
      • Faculty of Law
      • Department of Law
      • View Item
      JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

      PERANAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) SEBAGAI LEMBAGA PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PERSPEKTIF TATA NEGARA INDONESIA

      Thumbnail
      View/Open
      COVER (47.24Kb)
      HALAMAN JUDUL (501.8Kb)
      HALAMAN PENGESAHAN (328.6Kb)
      ABSTRAK (191.2Kb)
      BAB I (226.5Kb)
      BAB II (454.9Kb)
      BAB III (162.9Kb)
      BAB IV (455.2Kb)
      BAB V (89.67Kb)
      DAFTAR PUSTAKA (254.9Kb)
      LAMPIRAN (551.1Kb)
      NASKAH PUBLIKASI (535.7Kb)
      Date
      2019-12-26
      Author
      PUTRI, PRILA DESITA
      Metadata
      Show full item record
      Abstract
      Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga pemberantas korupsi yang kuat bukan berada di luar sistem ketatanegaraan, tetapi justru ditempatkan secara yuridis di dalam sistem ketatanegaraan karena pilar penegak hukum Indonesia berada dibawah kekuasaan kehakiman menyangkut proses dan tahapan dalam peradilan dan bagian dari prinsip check and balences antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif. Ada perubahan kedudukan dan peranan KPK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 3, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini. Menurut fungsinya, kedudukan KPK disetarakan dengan Kepolisian dan Kejaksaan dimana Kepolisian dan Kejaksaan termasuk dalam rumpun eksekutif. KPK juga masih bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "kekuasaan manapun" adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi atau anggota komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun
      URI
      http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/31713
      Collections
      • Department of Law

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV
       

       

      Browse

      All of UMY RepositoryCollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

      My Account

      Login

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV