dc.description.abstract | Penelitian ini mengenai implikasi Pengujian Undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan maqashid syariah, yang dilatarbelakangi oleh ketidakjelasan boleh/ tidaknya menggunakan tolok ukur maqashid syariah dalam pengujian undang-undang. Tujuan penelitian untuk melihat penggunaan tolok ukur maqashid syariah dan implikasi yang ditimbulkan terhadap sistem hukum di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian hukum normatif yang memfokuskan pada beberapa putusan MK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MK mengakomodasi maqashid syariah. Berdasarkan analisis terhadap Putusan MK No.2-3/PUU-V/2007, Putusan MK No.12/PUU-V/2007, Putusan MK No.68/PUU-XII/2014, Putusan MK No.85/PUUXI/2013 menunjukkan bahwa dalam pengujian undang-undang, MK menggunakan tolok ukur maqashid syariah dalam kerangka bernegara Pancasila yang sejalan dengan idealisasi Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur, artinya secara substantif maqashid syariah yang menitikberatkan pada memelihara kemaslahatan agama/ din, memelihara kemaslahatan jiwa/ nafs, memelihara kemaslahatan akal/ aql, memelihara kemaslahatan keturunan/ nasl, dan memelihara kemaslahatan harta/ mal) telah diakomodir dan diterapkan dalam pengujian undangundang. Implikasinya adalah maqashid syariah menjadi salah satu tolok ukur dalam pengujian undangundang dan MK dalam melakukan pengujian undang-undang dapat menafsirkan kontekstualisasi maqashid syariah dalam berbagai kasus | en_US |