dc.description.abstract | Dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa penyelenggara urusan pemerintahan Negara Republik Indonesia terdiri dari pemerintahan daerah kabupaten/kota, pemerintahan provinsi dan pemerintahan pusat . Hal tersebut juga tertuang dalam PP No. 38 Tahun 2007 yang menjelaskan secara jelas dan terperinci bahwa pengaturan dan pengurusan suatu urusan pemerintahan diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus berdasarkan prinsip otonomi daerah. Otonomi itu sendiri adalah kekuasaan untuk mengatur masing-masing daerahnya. Pasal 18 ayat 5 Undang-Undang 1945 telah menyatakan bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat untuk menjalankan pemerintahan sendiri dengan otonomi yang seluas-luasnya. Artinya, daerah mempunyai wewenang untuk mengurus dan mengatur semua hal dalam pemerintahan sesuai Undang-Undang. Proses desentralisasi atau pemindahan kewenangan akan menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya kemandirian dengan melakukan pemberdayaan potensi masyarakat itu sendiri. Sekarang ini kebijakan otonomi hanya terpusat di tingkat Kabupaten/Kota, sedangkan kemandirian seharusnya dimulai dari desa yang merupakan tingkat pemeritahan yang paling bawah (Pradita, 2015). | en_US |