Show simple item record

dc.contributor.authorJATMIKO, BAMBANG
dc.date.accessioned2020-03-15T10:28:51Z
dc.date.available2020-03-15T10:28:51Z
dc.date.issued2019-10
dc.identifier.isbn978-602-5450-51-8
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/32546
dc.description.abstractDalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa penyelenggara urusan pemerintahan Negara Republik Indonesia terdiri dari pemerintahan daerah kabupaten/kota, pemerintahan provinsi dan pemerintahan pusat . Hal tersebut juga tertuang dalam PP No. 38 Tahun 2007 yang menjelaskan secara jelas dan terperinci bahwa pengaturan dan pengurusan suatu urusan pemerintahan diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus berdasarkan prinsip otonomi daerah. Otonomi itu sendiri adalah kekuasaan untuk mengatur masing-masing daerahnya. Pasal 18 ayat 5 Undang-Undang 1945 telah menyatakan bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat untuk menjalankan pemerintahan sendiri dengan otonomi yang seluas-luasnya. Artinya, daerah mempunyai wewenang untuk mengurus dan mengatur semua hal dalam pemerintahan sesuai Undang-Undang. Proses desentralisasi atau pemindahan kewenangan akan menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya kemandirian dengan melakukan pemberdayaan potensi masyarakat itu sendiri. Sekarang ini kebijakan otonomi hanya terpusat di tingkat Kabupaten/Kota, sedangkan kemandirian seharusnya dimulai dari desa yang merupakan tingkat pemeritahan yang paling bawah (Pradita, 2015).en_US
dc.publisherLP3M-UMYen_US
dc.subjectLaporanen_US
dc.subjectKeuanganen_US
dc.subjectDesaen_US
dc.titleLAPORAN KEUANGAN DESAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • Books
    Berisi buku-buku karya dosen UMY yang diterbitkan oleh penerbit selain UMY Press dan buku ajar dosen.

Show simple item record