PENYELESAIAN KONFLIK INTERPERSONAL PASANGAN PERNIKAHAN DINI:STUDI KASUS DI KABUPATEN BANTUL YOGYAKARTA
Abstract
Fenomena pernikahan dini bukanlah sebuah fenomena baru. Di
beberapa daerah di Indonesia, penikahan dini bahkan menjafi budaya
yang turun-temurun. survey yang dilakukan oleh plan Internasional,
yang bertajuk "Getting the Evidence: Asia Child Marriage Initiative.,
menyatakan bahwa di Indonesia masih banyak terjadi pernikahan usia
remaja dan anak. Pada usia di bawah 18 tahun, terdapat 38 Zo wanita
yang menikah, sedangkan laki Jaki yang menikah di bawah umur hanya
3,7 o/o. Adapun faktor yang menyebabkan pernikahan dini disebabkan
oleh kuatnya tradisi dan cara pandang masyarakat pedesaan. Dalam hal
ini, orang tua banyak mendorong anak gadis