MENAKAR PERAN LEMBAGA PENGEMBANG KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Abstract
Indonesia dikenal sebagai bangsa yang memiliki pluralitas dati segi
agama dan pemahaman agama. Hal ini dapat bersifat positif dan
negatif, tergantung kepada bangsa iniuntuk mengelolanya. Bersifat positif
jika dikelola dengan baik dan tepat, sehingga pluralitas tersebut menjadi
modal dalam membangun karena adanya kerukunan dan stabilitas dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Bersifat negatif jika salah kelola,
sehingga akan memunculkari konflik dan destabilitas.
Dalam rangka membangun kerukunan dan stabilitas dalam kehidupan
beragama, pemerintah telah banyak melakukan regulasi. Juga membentuk
institusi yang ditujukan untuk menjaga kerukunan, Salah satunya adalah
Forum Kerukunan Umat Beragama. Selain itu, pemerintah mendorong
agar kelompok-kelompok agama juga berkonstribusi da]am kegiatan
kerukunan tersebut. Karena itu, sejak lama (tahun 1969-an) sudah ada
Wadah Musyawarah Umat Beragama. Keanggotaan wadah tersebut terdiri
dati wakil masing-masing umat beragama yang diakui oleh negara. Misalnya
Majelis Ulama Indonesia dari Islam, Persekutuan Gereja Indonesia (pGI)
dari Kristen, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dari Katolik. Dalam
penelitian kelompok-kelompok agama tersebut disebut dengan Lembaga
Berorientasi Pengembangan Kerukunan VIDat Beragama (LB-PKUB).
Adapun FKUB disebut dengan konsil keagamaan di bidang kerukunan.
v
Buku ini awalnya merupakan hasil penelitian, dan berusaha
mengkaji peran yang dimainkan oleh konsil keagamaan dan LB-PKUB
tersebut. Sebagai buku yang merupakan hasil penelitian, maka saya
mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam
menyukseskan penelitian tersebut. Ucapan terima kasih saya sampaikan
kepada Ditlitabmas Dirjen Dikti Kementerian Ristek dan Dikti RI yang
-telah mensponsori penelitian ini. Begitu juga kepada Ketua Lembaga
Penelitian, Publikasi dan Pengembangan Masyarakat (LP3M-UMY) yang
telah banyak memberikan kemudahan dalam pengurusan penelitian. Tentu
saya juga tidak akan melupakan jasa informan besar, 'guru' dan konsultan
setia di lapangan selama penelitian inidilakukan. Mereka telah memberikan
banyak informasi dan penjelasan yang terkait dengan tema penelitian ini,
dan memberikan kritik terhadap kesimpulan semen tara. Mereka telah
menjaclisemacam ensiklopedi hidup ketika dan pasca-penelitian dilakukan.
Pada akhirnya buku ini dapat menjadi bahan pertimbangan
bagi pihak-pihak terkait dalam menyusun kebijakan pembinaan umat
beragama, sehingga kerukunan umat beragama terus berlangsung. Selain
itu hasil penelitian dapat dikembangkan sebagai dasar dalam melakukan
pemberdayaan konsil keagamaan dan lembaga berorientasi PKUB yang
ada di Indonesia, sehingga mereka mampu menjalankan perannya secara
Iebih aktif dan efektif. Secara teoritik buku ini dapat bermanfaat dalam
melengkapi literarur eli bidang ilmu sosial (sosial-budaya-agama).
Semoga buku ini bermanfaat bagi pembaca.