KESETARAAN HAK POLITIK ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) DALAM PEMILIHAN UMUM
Abstract
Komisi Pemilihan Umum mengelompokkan Orang Dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ) ke dalam kelompok penyandang disabilitas mental. Disabilitas mental merupakan sebuah kondisi episodik, atau tidak permanen, walaupun penderita mengalami disabilitas dalam sebagian fungsi mentalnya, akantetapi masih bisa hidup normal dan mampu menentukan yang terbaik menurut diri sendiri. Dalam Pemilu 2019, para ODGJ termasuk dianggap cakap untuk menjadi pemilih. KPU sebagai organ dan alat negara adalah untuk lebih mengedepankan pendekatan berbasis hak asasi, yaitu memandang penyandang disabilitas mental sama seperti manusia lain yang punya hak berpolitik melalui pemilihan umum. Pemilu memberikan kesempatan untuk meningkatkan partisipasi dan mengubah persepsi publik atas kemampuan penyandang disabilitas. Dengan demikian penyandang disabilitas dapat memiliki suara politik yang lebih kuat dan semakin diakui sebagai warga negara setara