dc.description.abstract | orang ‘dianggap’ lazim dilakukan di mana pun. “Korupsi” dalam bentuk suap, dahulu hingga kini tetap terjadi, hingga melembaga, bahkan seolah-olah dianggap sebagai bagian dari keharusan. Padahal perbuatan ini merupakan penyakit sosial dan merupakan tingkah laku menyimpang yang tidak dibenarkan dalam Islam. Berbagai bentuk suap yang biasa dimaksudkan untuk memperlancar urusan atau sebagai ungkapan rasa terima kasih atas pemberian, pelayanan, dan bantuannya tidak dapat dibenarkan. Perilaku ar-risywah yang dilakukan pemberi dan penerima dapat dianggap telah memperjualbelikan nilai-nilai kebenaran, dan oleh karenanya (keduanya) mendapatkan laknat dari Allah. | |