Intervensi Pejabat Politik Terhadap Netralitas Aparatur Sipil Nnegara dalam Pemilihan Umum
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan naskah akademik tentang bagaimana seharusnya Pejabat Politik tidak melakukan intervensi terhadap Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum. Penelitian ini akan membahas pengaturan serta implementasi netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan umum serta relasi pejabat politik dan Aparatur Sipil Negara dalam sistem kepagawaian di Indonesia, untuk seterusnya menemukan model relasi Pejabat Politik dan Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan umum yang ideal tanpa adanya intervensi pejabat politik. Dalam negara demokrasi, kehadiran pejabat politik adalah sebuah keniscayaan. Dalam sistem kepegawaian negara Indonesia, pejabat politik direpresentasikan sebagai kepala daerah baik Gubernur maupun Walikota dan Bupati serta Menteri, dan lain lain. Kepala daerah dan Menteri merupakan represntasi dari partai politik. Oleh sebab itu kepala daerah berorientasi kepda keukasaan. Termasuk dalam proses pemilihan umum, kepala daerah mauoun menteri akan memanfaatkan Apartur Sipil Negara. Praktek seperti ini sangat sering terjadi, misalnya di Kabupaten Klaten, Kabupaten Nganjuk dan sebagainya. Aparatur Sipil Negara seringkali tidak kuasa menahan praktek politisasi birokrasi ini, mereka sulit untuk menerapkan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara karena Kepala Daerah apabila terpilih nanti akan menjadi atasan mereka, dimana kepala daerah mempunyai kewenangan dalam pembinaan karier para Aparatur Sipil Negara tersebut.Dalam upaya mencapai tujuan penelitian, maka dalam penelitian ini akan menggunakan pendekatan normatif serta pendekatan historis. Pendekatan normatif meliputi penelitian terhadap asas hukum, pengertian hukum dan ketentuan-ketentuan hukum. Selanjutnya sebagai suatu penelitian yang bersifat normatif maka titik berat adalah penelitian kepustakaan melalui berbagai dokumen (risalah). Oleh sebab itu data yang diperlukan adalah data sekunder, adapun data sekunder ini meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang undangan, bahan hukum sekunder berupa artiukel ilmiah, jurnal, buku dan lain-lain Sebagai upaya melengkapi data sekunder, maka peneliti akan melakukan wawancara bebas. Wawancara akan dilakukan terhadap ahli hukum (politik hukum) serta praktisi bidang politik dan kepegawaian.Kajian ini akan bermanfaat bagi pejabat politik khususnya kepala daerah seperti Gubernur, Bupati/Walikota,. Dengan demikian upaya politisasi Aparatur Sipil Negara sebagimana terjadi selama ini dapat diminimalisasi. Selain itu kajian ini juga akan sangat bermanfaat bagi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lembaga Administrasi Negara serta Badan Kepegawaian Negara. Instansi-instansi tersebut terkait dengan pembuatan kebijakan bagi netralitas Aparatur Sipil Negara dalam sistem kepegawaian di Indonesia.