dc.description.abstract | QS al-Mâ’un (QS 107: 1-7) mengisyaratkan sebuah peringatan keras dari Allah SWT terhadap muslim yang – meskipun – telah melaksanakan shalat, tetapi karena ketidakpeduliannya terhadap (nasib) anak yatim dan orang miskim dikategorikan oleh-Nya sebagai “pendusta” agama. Sebuah kategori yang sangat buruk bagi siapa pun yang mendambakan (perolehan) rahmat Allah dan perlindungan terhadap azab-Nya. Kenapa para pelaku shalat itu mendapatkan kategori buruk seperti itu? Kata kunci adalah: “kelalaiannya” dalam menyempurnakan penegakan shalatnya, dikarenakan (masih) adanya sikap riya’ di dalam diri para pengamal shalat. Sehingga, meskipun secara ritual yang bersangkutan telah (merasa) melaksanakan shalat, tetapi nilai instrumental dan fungsionalnya tidak atau (minimal) belum terwujud dalam kehidupan nyata. Mereka masih menjadi manusia-manusia yang dikendalikan oleh egonya, dan menjadi orang yang tidak atau (minimal) belum memiliki kepedulian yang signifikan bagi setiap anak yatim dan orang miskin. Sehingga hak-hak asasi mereka tidak terpenuhi oleh sejumlah kewajiban yang semestinya ditunaikan oleh setiap muslim yang telah menegakkan shalatnya. Mereka menjadi terlantar oleh karena penelantaran para pelaksana shalat yang (sesungguhnya) belum pernah menegakkannya dengan benar. Shalat hanya sekadar menjadi tindakan ritual dan kehilangan nilai-nilai instrumental dan fungsionalnya. | |