dc.description.abstract | Aturan yang digunakan dalam penyelesaian berbagai perkara dalam masyarakat Kerinci Hilir, khususnya dalam masyarakat adat Rencong Telang disebut dengan pgong pakae (sesuatu yang dipegang dan dipakai). Pgong Pakae ini terdiri dari dua bagian. Bagian pertama disebut Adat nan Empat dan Undang Nan Empat. Adat nan Empat berisifat umum dan berisi hal-hal prinsip yang menjadi pondasi dari semua rumusan lainnya. Undang Nan Empat lebih bersifat khusus dan terbagi ke dalam Undang Luhak, Undang Negeri, Undang nan Duo Puluh, dan Undang Dalam negeri atau Anak Undang Nan Seratus.
Bagian kedua dari Pgong Pakae disebut Adat nan Tigo Takah. Bagian kedua ini berisi hukum acara atau hal-hal yang terkait dengan proses peradilan. Penyelesaian berbagai masalah baik itu pelanggaran adat maupun sengketa antar orang dalam masyarakat adat Rencong Telang diselenggarakan melaui prosedur peradilan ini. Takah atau tingkatan pertama adalah Duduk Suku. Pada takah ini lebih difungsikan lembago berupa mediasi atau kesepakatan daripada penegakan hukum. Takah di atasnya disebut Duduk Ninik Mamak. Sedangkan takah tertinggi adalah Duduk Depati. Dalam Duduk Ninik Mamak maupun Duduk Depati yang diutamakan adalah penegakan hukum. Bahkan dalam Duduk Depati berlaku alah kiri menang kanan ngehat mutuih makan abih. Artinya pasti ada satu pihak yang menang dan satu pihak yang kalah. | en_US |