PERAN KEMENTERIAN AGAMA RI DALAM PENGEMBANGAN WAKAF TUNAI DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini mencoba mencermati peran Kementerian Agama RI terhadap perkembangan wakaf uang pasca lahirnya UU Wakaf Tahun 2004. Lahirnya UU Wakaf Tahun 2004 telah mereduksi peran Kementerian Agama RI sehingga menarik untuk dicermati tentang reduksi peran tersebut. Penelitian juga mencoba melihat sejauhmana peran Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga independen dalam hubungannya dengan Kementerian Agama RI sebagai institusi yang telah melahirkannya.