dc.description.abstract | Sasaran program PKM ini adalah masyarakat produktif secara ekonomi yakni masyarakat di lingkungan
perumahan wilayah kecamatan Banguntapan yang baru saja mendirikan lembaga keuangan mikro
syariah atau BMT. Tujuan program adalah untuk mengembangkan dan menguatkan lembaga keuangan
mikro syariah berbasis wakaf sebagai upaya meningkatkan ekonomi umat agar bisa mandiri dengan
pemahaman dan literasi keuangan syariah yang berbasis islamic social finance. Mitra usaha dalam
program ini adalah BMT yang baru saja berdiri dengan basis masjid perumahan, yaitu BMT Sakinah,
BMT Al-Anbiya, BMT Al-Huda dan BMT Projosari. Permasalahan yang dihadapi keempat mitra
tersebut adalah: 1) Minimnya kompetensi dan manajemen dalam mengelola BMT, 2) Tidak memiliki
legalitas, 3) Minimnya literasi keuangan syariah, sehingga anggota BMT masih tidak memahami fungsi
BMT dan tidak memahami potensi-potensi yang bisa menggerakan lembaga keuangan syariah (BMT) di
sekitar perumahan. Padahal salah satu potensi itu adalah wakaf yang bisa dioptimalkan sebagai basis
pengembangan ekonomi keumatan. Dengan kondisi seperti tersebut diatas, maka program yang kami
usulkan adalah: 1) Sosialisasi aplikasi Akad Transaksi yang dilegalkan Dewan Syariah Nasional, 2)
pemantapan pemahaman tentang keunggulan-keunggulan lembaga keuangan syariah daripada lembaga
keuangan konvensional; 3) penjelasan tentang keunggulan islamic social finance instrument yang
memungkinkan untuk dioperasionalkan oleh pihak BMT; 4) penjelsan secara detail dan mendalam
tentang keunggulan wakaf sebagai basis pengembangan ekonomi keummatan melalui BMT. Program ini
berjalan selama lebih kurang delapan bulan. Program ini diharapkan mampu memfasilitasi
perkembangan usaha mitra untuk kemudian mampu memberikan multiplier effect bagi BMT-BMT
berbasis wakaf yang dikelo la masjid-masjid perumahan di wilayah Banguntapan. | en_US |