dc.description.abstract | Badan Peradilan Khusus yang berwenang dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah diawali dengan pasang surut dan problematika lembaga penyelesai sengketa hasil pilkada tersebut, dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi, kemudian diberikan kembali ke Mahkamah Agung. Namun, ketidaksiapan Mahkamah Agung telah menyebabkan pembentuk undang-undang melemparkan kembali kewenangan tersebut secara transisional kepada Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, pasang surut tersebut kemudian melahirkan kebijakan pembentukan "Badan Peradilan Khusus" yang belum jelas keberadaannya, komposisi hakimnya, hingga hukum acara yang digunakan.
Untuk itu, desain peradilan khusus perlu ditawarkan untuk membuka ruang diskusi dan alternatif pemikiran. Tawaran desain Badan Peradilan Khusus dalam buku ini disusun dalam satu rangkaian yang terdiri atas enam bab, yaitu: Bab I membahas konsep Demokrasi, Pemilu dan Negara Hukum. Bab II membahas Politik Hukum Pilkada yang menjari arah kebijakan pilkada yang selalu mengalami pasang surut, hingga akhir menentukan desain pilkada serentak. Bab III membahas mengenai sengketa pilkada yang merupakan implikasi dari timbulnya permasalahan-permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan dan hasil pilkada. Bab IV membahas secara khusus mengenai Politik Hukum Lembaga Penyelesai Sengketa Pilkada. Selanjutnya Bab V dan Bab VI membahas secara komprehensif mengenai desain badan peradilan khusus yang berwenang menyelesaikan sengketa pilkada. | en_US |