Sengketa Tata Usaha Negara & Tata Cara Penyelesaiannya
Abstract
Amandemen UUD 1945 semakin mempertegas bahwa Indonesia adalah negara demokrasi (berkedaulatan rakyat) serta ajaran negara hukum (Rechtstaat, Rule of Law). Negara demokrasi mensyaratkan adanya partisipasi masyarakat, sedangkan negara hukum menghendaki semua tindakan pemerintahan harus berdasarkan hukum. Pemerintahan yang baik (Clean Goverment & Good Governance) mensyaratkan adanya partisipasi masyarakat, tidak hanya dalam proses pembentukan hukum, dalam proses pembentukan pemerintahan, serta di dalam mengontrol tindakan pemerintah. Adanya partisipasi masyarakat merupakan keniscayaan suatu negara demokrasi. Selanjutnya, lahirnya UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah memberikan dasar hukum bagi rakyat/masyarakat, khususnya warga masyarakat yang kepentingannya dirugikan oleh keputusan ataupun tindakan pemerintah untuk melakukan upaya administrasi maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Materi ini merefresh pemahaman peserta PKA tentang hakikat sengketa tata usaha negara serta melatih keterampilan peserta dalam memanfaatkan instrumen yang ada dalam menyelesaian suatu sengketa TUN.