dc.description.abstract | Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi. Di dalam masyarakat, hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan rekayasa sosial (social engineering) untuk mewujudkan suatu kondisi ideal yang tertib, teratur, dan berkeadilan. Segala bentuk pelanggaran atas tatanan sosial tersebut mengakibatkan pelanggar dikenakan sanksi agar kondisi sosial yang terganggu oleh pelanggaran tersebut dapat dipulihkan serta orang-orang yang dirugikan karena pelanggaran tersebut mendapatkan keadilan. Keberadaan hukum di tengah masyarakat bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, menegakkan keadilan, serta mewujudkan kemaslahatan (social interests). Di dalam terminologi hukum Islam (fikih), tujuan hukum tersebut disebut sebagai maqasid syariah. Proses pembentukan hukum dalam kehidupan modern disebut sebagai proses legislasi (taqnin). Kelas Legislasi yang diselenggarakan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Agama Islam (FAI) UMY ini bertujuan untuk membangun pemahaman hukum serta kesadaran hukum di kalangan mahasiswa FAI. | en_US |