dc.contributor.author | Mukhtar, Mukhtar | |
dc.date.accessioned | 2020-06-05T15:55:30Z | |
dc.date.available | 2020-06-05T15:55:30Z | |
dc.date.issued | 2019-12-16 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/34800 | |
dc.description | Patrari Jaya Consultant sebagai suatu lembaga swasta yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi dan pelatihan berbagai program yang melayani instansi pemerintah dan perusahaan-perusahaan milik negara dan sawasta , salah satunya dalam bidang peningkatan pemahaman dan keahlian hukum bagi sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan institusi yang bersangkutan.
Salah satu tema yang digelar dalam workshop adalah mengenai "Aspek Hukum Serikat Pekerja" di Indonesia. Serikat pekerja dalam setiap perusahaan keberadaannya merupakan keharusan bagi terutama yang memiliki karyawan dalam jumlah tertentu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Ketenagakerjaan.
Serikat pekerja bagi suatu perusahaan memiliki peran dan fungsi yang penting, karena tanpa pekerja suatu perusahaan tidak dapat mencapai tujuannya. Oleh karena itu diperlukan regulasi yang dapat menciptakan suatu hubungan yang salang mendukung dan menguntungkan bagi perusahaan maupun pekerja itu sendiri. Hak dan kewajiban pekerja dalam suatu perusahaan harus diatur dan dijamin sesuai hak-hak konstitusional bagi kedua belah pihak.
Dalam realitasnya tidak menutup kemungkinan terjadinya perselisihan hak dan atau kepentingan antara pekerja dengan perusahaan. Atas dasar itulah dalam workshop nasional ini dibahas mengenai aspek hukum serikat pekerja, yang pesertanya adalah perwakilan serikat pekerja dari berbagai perusahaan milik negara maupun swasta murni dengan harapan dapat meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan aturan-aturan hukum dalam bidang ketenagakerjaan terutama yang berhubungan dengan serikat pekerja dalam suatu perusahaan. | en_US |
dc.description.sponsorship | Patrari Jaya Consultant | en_US |
dc.subject | Aspek Hukum, Serikat Pekerja, | en_US |
dc.title | Workshop Nasional Aspek Hukum Serikat Pekerja | en_US |