Show simple item record

dc.contributor.authorZA, Dr. Istianah Jr
dc.date.accessioned2020-06-06T03:05:11Z
dc.date.available2020-06-06T03:05:11Z
dc.date.issued2020-06-03
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/34826
dc.descriptionPengantar Hukum Indonesia biasa disingkat dengan PHI merupakan mata kuliah wajib berbobot empat SKS, yang diberikan pada mahasiswa semester satu. Pengantar Hukum Indonesia adalah mata kuliah yang memperkenalkan dasar-dasar hukum yang berlaku pada saat ini (ius constitutum/ius operatum) atau hukum positif di negara Indonesia secara umum atau garis besar. Mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia sebelum tahun 1984, bernama Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI). Kemudian pada tahun 1984 mata kuliah Pengantar Tata Hukum Indonesias diganti namanya menjadi Pengantar Hukum Indonesia dan nama yang terakhir ini masih dipertahankan hingga saat sekarang. Adapun tujuan mempelajari Pengantar Hukum Indonesia adalah untuk mengetahui beberapa hal sebagai berikut: pertama, memahami macam-macam hukum yang berlaku di Indonesia. Kedua, mengetahui perbuatan yang dilarang, diharuskan serta diperbolehkan menurut hukum di Indonesia. Ketiga, memahami kedudukan, hak dan kewajiban setiap orang dalam masyarakat. Keempat, mengerti macam-macam lembaga atau institusi pembentuk, pelaksana atau penegak hukum menurut hukum Indonesia. Kelima, memahami prosedur hukum apabila menghadapi masalah hukum di Indonesia. Mahasiswa pada mata kuliah ini mempelajari pokok-pokok hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain mengenai sejarah tata hukum di Indonesia, baik sebelum, saat dan pasca penjajahan, politik hukum Indonesia, klasifikasi hukum di Indonesia, baik berdasarkan sumbernya, bentuknya, tempat berlakunya, waktu berlakunya, fungsinya, sifatnya maupun isinya. Mahasiswa juga mempelajari lapangan hukum yang berlaku di Indonesia secara garis besar atau pokok-pokoknya saja, meliputi pokok-pokok hukum pidana, pokok-pokok hukum perdata, pokok-pokok hukum dagang, pokok-pokok hukum acara pidana, pokok-pokok hukum acara perdata, pokok-pokok hukum tata negara, pokok-pokok hukum administrasi negara, pokok-pokok hukum adat, pokok-pokok hukum internasional dan lain sebagainya. Mahasiswa setelah mempelajari mata kui ini, diharapkan dapat dengan mudah mempelajari berbagai lapangan hukum tersebut secara lebih mendalam pada semester-semester berikutnya.en_US
dc.titleBahan Ajar Pengantar Hukum Indonesiaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • Books
    Berisi buku-buku karya dosen UMY yang diterbitkan oleh penerbit selain UMY Press dan buku ajar dosen.

Show simple item record