dc.description | Mata kuliah Praktek penyusunan Perudang-undangan merupakan mata kuliah pratikum berbobot dua SKS dan diberikan pada mahasiswa semester tujuh. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum, yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 ditegaskan bahwa jenis-jenis Peraturan Perundang- undangan secara hirarki ditetapkan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. TAP Majelis Permusyawatan Rakyat
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Mahasiswa pada mata kuliah ini berlatih meyusun, mengubah atau mencabut jika tidak lagi diperlukan berbagai peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan di atas. Sehubungan dengan hal tersebut, mahasiswa pada mata kuliah ini melakukan pengkajian dan berlatih agar mampu menjadi seorang legal drafter. Beberapa materi yang dibahas pada mata kuliah ini antara lain adalah dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan, Prosedur dan syarat melakukan amandemen terhadap UUD 1945, cara menyusun, mengubah dan mencabut peraturan perundang-undangan, cara membuat pembukaan, batang tubuh dan penutup peraturan perundang-undangan. Mahasiswa juga mendiskusikan tentang program Legislasi Nasional (prolegnas) baik prolegnas lima tahunan maupun tahunan dan program pembentukan peraturan daerah serta latihan membuat naskah akademik yang benar sesuai regulasi. | en_US |