Show simple item record

dc.contributor.authorPRASETYONINGSIH, NANIK
dc.date.accessioned2016-09-29T03:23:34Z
dc.date.available2016-09-29T03:23:34Z
dc.date.issued2016-02-02
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/3482
dc.description.abstractPasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok. Rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia. Asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain. Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.en_US
dc.description.sponsorshipPimpinan Ranting Muhammdiyah Triwidadi Bantulen_US
dc.subjectKawasan Tanpa Rokoken_US
dc.subjectKebijakan Daerahen_US
dc.subjectKesehatan Masyarakaten_US
dc.titlePENYULUHAN HUKUM; URGENSI PENETAPAN KEBIJAKAN KAWASAN TANPA ROKOK DI KABUPATEN BANTULen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record