HAK ASASI MANUSIA DAN KEKEBALAN DIPLOMATIK: PEMBUNUHAN KHASOGGI DI KONSULAT JENDERAL ISTANBUL
Date
2020-01Author
GUNAWAN, YORDAN
SUSILO, MUHAMMAD ENDRIYO
AULAWI, MUHAMMAD HARIS
Metadata
Show full item recordAbstract
Pembunuhan Jamal Khashoggi mengejutkan dunia bukan hanya karena kematiannya yang
mengerikan, tetapi juga karena tempat kejadian itu terjadi: di dalam sebuah konsulat, yang
mempunyai perlindungan khusus di bawah hukum internasional. Kasus ini telah menimbulkan
permasalahan tentang kekebalan diplomatik yang diberlakukan kepada para pejabat diplomatik dan
tempat-tempat diplomatik, dan resiko menyalahgunakan sistem kekebalan diplomatik untuk kegiatan
yang melanggar hukum dan untuk menghalangi penyelidikan pidana. Hak asasi manusia tidak dapat
dipisahkan dari manusia, dan sebaliknya berbeda dengan hak kekebalan diplomatik yang diatur
dalam Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961 dan Konvensi Wina tentang Hubungan
Konsuler 1963 yang dapat dicabut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perspektif hukum internasional dalam
menyelesaikan kasus Khashoggi, terutama ketika kekebalan diplomatik berhadapan dengan
pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Penelitian dilakukan selama dua (2) tahun dengan tahapan:
tahun pertama, penelitian ini bertujuan 1). untuk mengidentifikasi pelanggaran hak asasi manusia
dalam kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi di kantor Konsulat Jenderal Arab Saudi di kota
Istanbul. 2). mengidentifikasi prioritas penegakan hak asasi dan fungsi kekebalan diplomatik yang
dimiliki oleh kantor perwakilan negara di luar negeri. Tahun ke 2, penelitian ini bertujuan untuk: 1)
melakukan wawancara dengan pakar di bidang hukum hak asasi manusia dan hukum diplomatik
konsuler. 2) melakukan analisis model ideal dalam menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi
manusia yang berhubungan dengan fungsi kekebalan diplomatik.
Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah
bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah
dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Penelitian
hukum doktrinal dalam hal ini digunakan beberapa pendekatan, yaitu (1) pendekatan perundang-
undangan (statute approach); (2) pendekatan kasus (case approach). Untuk menguji akurasi bacaan
yang telah dilakukan melalui studi kepustakaan, penelitian ini akan melakukan wawancara dengan
beberapa narasumber. Sementara, penelitian empiris merupakan penelitian yang mengutamakan data
primer yang berasal dari lapangan yang dilakukan dengan melakukan wawancara dengan para pakar.
Analisis data dalam penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif. Analisis deskriptif
dimaksudkan adalah peneliti dalam menganalisis berkeinginan untuk memberikan gambaran atau
pemaparan atas objek penelitian, juga dimaksudkan untuk mencapai target model ideal dalam
menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berhubungan dengan fungsi kekebalan
diplomatik.