AKUNTANSIM KEUANGAN DAERAH
Abstract
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan
oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Sejak tahun 2000, di Indonesia telah
dilak sanakan otonomi daerah dengan ditetapkannya Undang-Undang
(UU) no 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU no 25
tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Peme rintah Daerah